Kenali Ciri-Ciri “Loker” Bodong yang Meningkat Pasca Lebaran

Ilustrasi lowongan kerja. Foto : Ilustrasi Dok. SEEK Ilustrasi lowongan kerja. Foto : Ilustrasi Dok. SEEK

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan setelah arus mudik Lebaran. Hal ini dinilai rawan dimanfaatkan oknum untuk menjalankan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya aktivitas pencarian kerja pasca-Lebaran, yang kerap diiringi dengan maraknya tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar namun tanpa kejelasan.

Melalui keterangan resminya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya ketelitian masyarakat dalam menyaring informasi lowongan kerja agar tidak terjebak praktik perdagangan orang.

Sejumlah indikator yang perlu diwaspadai antara lain identitas perusahaan atau pemberi kerja yang tidak jelas, serta tawaran gaji tinggi tanpa persyaratan kualifikasi maupun pengalaman yang memadai.

Selain itu, proses rekrutmen yang berlangsung terlalu cepat juga patut dicurigai, terutama jika disertai permintaan uang dengan dalih biaya administrasi.

Modus lain yang kerap muncul adalah penjelasan pekerjaan yang tidak konsisten serta ketiadaan kontrak kerja resmi.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran kerja yang datang melalui media sosial atau pesan pribadi tanpa melalui mekanisme rekrutmen formal.

Risiko semakin tinggi jika pelamar diminta menyerahkan dokumen pribadi asli seperti KTP atau paspor kepada pihak perekrut.

Langkah Pencegahan

Untuk menghindari jeratan TPPO, masyarakat diminta tidak tergiur tawaran kerja dengan gaji besar yang ditawarkan secara instan.

Calon pekerja perlu melakukan penelusuran mendalam terkait profil perusahaan, jenis pekerjaan, hingga lokasi kerja.

Pemeriksaan legalitas perusahaan melalui situs resmi menjadi langkah penting sebelum menerima tawaran.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menyerahkan dokumen asli sebelum adanya kontrak kerja yang sah dan jelas secara hukum.

Pemerintah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah praktik perdagangan orang dengan segera melaporkan indikasi atau dugaan TPPO melalui berbagai kanal pengaduan.

Laporan dapat disampaikan melalui Hotline SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110, serta hotline 0-800-1000-000.