KPK Pastikan Pengalihan Penahanan Yaqut Sudah Sesuai Aturan

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh proses pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (25/3).

Pernyataan ini muncul setelah status penahanan Yaqut sempat berubah dalam waktu singkat. Ia diketahui sempat dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan KPK.

Kasus yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang mulai diusut pada Agustus 2025. Pada tahap awal, potensi kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dicegah untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada Maret 2026.

Pasca putusan itu, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Tak lama berselang, keluarga mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah, yang sempat dikabulkan.

Namun, keputusan tersebut tidak berlangsung lama. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali memindahkan Yaqut ke rutan guna melanjutkan proses hukum yang masih berjalan.

Sementara itu, hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar. Nilai tersebut memang lebih rendah dari estimasi awal, namun tetap tergolong signifikan.