Ketum ADEKRAF Sebut Aturan Hukum Industri Kreatif Masih Minim

Ketum ADEKRAF (Ketua Umum Asosiasi Digital Ekonomi Kreatif), Muhammad Arbani, S.H., M.Kn., LL.M saat menyampaikan materi dalam acara Indonesia Creative Awards 2025 di Hotel Borobdur, Jakarta, Senin (29/9)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Ketum ADEKRAF (Ketua Umum Asosiasi Digital Ekonomi Kreatif), Muhammad Arbani, S.H., M.Kn., LL.M saat menyampaikan materi dalam acara Indonesia Creative Awards 2025 di Hotel Borobdur, Jakarta, Senin (29/9)/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ketum ADEKRAF (Ketua Umum Asosiasi Digital Ekonomi Kreatif), Muhammad Arbani, S.H., M.Kn., LL.M, menyoroti minimnya aturan hukum industri kreatif sampai saat ini.

“Tidak lain tantangan utama industri kreatif yang tidak disadari saat ini adalah masalah hukum. Baik persoalan hukum maupun pendidikan hukum bagi industri kreatif, sangat jarang diberikan,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam forum Indonesia Creative Awards 2025 di Hotel Borobudur, Senin (29/9).

Ia menekankan, pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sudah seharusnya memperhatikan beberapa tantangan yang ada. Salah satunya terkait pembajakan serta pelanggaran HAKI.

Saat ini, Arbani melaporkan, masih banyak musik serta software digital yang digunakan dan belum memiliki lisensi resmi. Sehingga produk utama yang dibuat pun tidak berlisensi.

“Jangan berharap karya-karya yang dihasilkan ini dapat didistribusikan. Tapi, pada saat ada pelanggaran digital ekonomi kreatif, kita mau lapor kemana? Ada enggak aduan yang konkret yang bisa menindak pelanggaran digital? saya rasa sampai saat ini kita belum bisa secara langsung  mengadu,” ungkapnya.

Tantangan selanjutnya ialah kontrak yang tidak adil. Arbani pun mengakui jika pihaknya mendapat banyak laporan dari pelaku industri kreatif yang terlibat dalam kontrak kerja tidak jelas.

ADEKRAF memang organisasi baru dan membernya masih ratusan. Tapi kita terus akan berkembang dan kita punya database terkait apa yang terjadi. Masih banyak pelaku industri kreatif yang terlibat dalam kontrak kerja yang tidak jelas,” tuturnya.

Menurutnya, kontrak harus dibuat secara adil dan jangan sampai memberatkan satu pihak karena akan sangat berbahaya. Begitupun terkait regulasi yang sangat cepat mengalami perubahan, terutama soal pajak.

E-commerce ini yang sekarang lagi dipajakkin, ya? Karena mungkin pemerintah menyadari dampak perusahaan e-commerce dan memiliki nilai yang signifikan,” lanjutnya.

Arbani pun turut mempertanyakan terkait pajak yang dibayarkan oleh pihak industri kreatif. Apakah pajak perorangan atau pajak bagi pelaku industri kreatif yang sudah memiliki PT (Perseroan Terbatas). Saat ini, menurutnya, isu tersebut masih didalami dan dikaji oleh Dirjen Pajak.

Meski aturan hukumnya masih minim, namun Arbani menilai jika para pelaku di industri kreatif saat ini cukup agile dan melek teknologi serta hukum. Sehingga ia mengharapkan ke depannya pemerintah dapat lebih tegas untuk membuat regulasi yang jelas dan paling penting tidak cepat berubah-ubah.