Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok, layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) milik platform X.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul maraknya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan Grok AI untuk mengubah foto seseorang, khususnya perempuan, menjadi konten tidak senonoh dan menyebarkannya di media sosial.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1).
Meutya menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya melindungi perempuan, anak-anak, dan masyarakat luas dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan artifisial.
Menurutnya, praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa tindakan pemutusan akses tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 9, setiap PSE diwajibkan memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Selain melakukan pemutusan akses, Komdigi juga telah meminta pihak Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok.
