Mengapa Korea Selatan Umumkan Darurat Militer?

Mengapa Korea Selatan Umumkan Darurat Militer? Mengapa Korea Selatan Umumkan Darurat Militer?

Jakarta, GPriority.co.id – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeoi, belum lama ini mengumumkan status darurat militer (martial law) lewat tayangan televisi, pada pukul 11 malam.

Seperti dilansir dari AFP, Presiden Yoon menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya upaya pelumpuhan pemerintah dari pihak oposisi, lewat “aktivitas antinegara”.

Selain itu ada juga “ancaman dari Korea Utara”. Namun Presiden Yoon tak menjelaskan maksud tersebut secara lebih rinci.

Sebagai informasi, martial law atau darurat militer merupakan kepemimpinan pemerintah diambil sementara oleh otoritas militer di masa darurat.

Darurat militer terjadi ketika otoritas sipil dianggap tidak berfungsi.

Terakhir kali undang-undang darurat diberlakukan di Korea Selatan, adalah pada tahun 1979.

Saat itu diktator militer jangka panjang negara Korea Selatan, Park Chung-hee, dibunuh dalam sebuah kudeta.

Deklarasi darurat militer Presiden Yoon berkaitan dengan dekrit enam poin dari komandan undang-undang darurat yang baru, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su.

Berikut ini 6 poin aturan dari dekrit tersebut.

  • Larangan aktivitas politik dan partai
  • Larangan propaganda palsu
  • Larangan mogok kerja
  • Larangan pertemuan yang memicu kerusuhan sosial
  • Mengerahkan seluruh staf medis, termasuk dokter yang mogok, untuk kembali bekerja dalam waktu 48 jam
  • Menempatkan semua media di bawah otoritas undang-undang darurat.

Setelahnya, para pasukan kemananan pun menyegel Gedung Majelis Nasional.

Pasukan keamanan tersebut sempat masuk ke gedung untuk sementara waktu, dan mencegah anggota parlemen masuk.

190 Anggota Parlemen pun berhasil masuk dan melakukan pemungutan suara secara bulat, untuk menolak deklarasi Presiden Yoon, dan meminta undang-undang darurat dicabut.

Sementara itu, ratusan pengunjuk rasa berkumpul di luar Gedung Majelis Nasional, dan menyerukan penangkapan Presiden Yoon.

Status Darurat Militer Dicabut 6 Jam Setelahnya

Deklarasi Presiden Yoon yang memicu kekacauan tersebut, berujung pada masa yang meminta pemimpin tersebut untuk mundur dari jabatannya.

Akhirnya, Presiden Yoon pun memutuskan untuk mencabut status darurat militer hanya dalam waktu 6 jam setelah dideklarasikan.

Foto : Istimewa