KPU Tana Tidung Gelar Pleno Terbuka Perhitungan Suara, Pasangan Ibrahim Ali-Hendrik Ungguli Tiga Paslon Lainnya

Kabupaten Tana Tidung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kaltara serta Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Tana Tidung, di Balai Pendopo Japarudin, Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Selasa (15/12/2020).

Rapat pleno itu dihadiri jajaran KPU KTT, Bawaslu KTT, saksi dari masing-masing paslon serta panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Dalam rapat pleno tersebut, untuk Pilbup KTT pasangan Ibrahim Ali-Hendrik (Bersih) peroleh 6.851 suara dan unggul jika dibandingkan dengan 3 rivalnya. Pasangan nomor urut 1 itu menang hampir di semua kecamatan yang ada di KTT.

Kemudian pasangan nomor urut 3 Umi Suhartini- Herman (Beriman) memperoleh 5.515 suara, terbanyak kedua.

Sementara, dari pasangan nomor urut 4 Markus-Hamjah M (Maha Karya) dengan perolehan 2.106 suara. Terakhir, pasangan nomor urut 2 dari jalur perseorangan, Sofian Raga-Juid (Solid) mengumpulkan 221 suara.”Total keseluruhan 14.693 suara dan suara yang tidak sah sebanyak 424 suara, sedangkan total semua suara sah dan tidak sah sebanyak 15.117 suara,” kata Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudhi, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan hasil pleno tiap kecamatan, untuk Kecamatan Sesayap, perolehan pasangan nomor urut 1, 2.489 suara, pasangan nomor urut 2 peroleh 85 suara, pasangan nomor urut 3 mendapat 2.502 suara dan pasangan nomor urut 4 mendapat 794 suara. Total suara sah sebanyak 5.870 dan suara tidak sah 119.

Dari lima kecamatan yang ada di Kabupaten Tana Tidung, Ibrahim Ali dan Hendrik unggul di 4 kecamatan. Kecamatan Sesayap Hilir 50,7 persen, Kecamatan Tana Lia 51,5 persen, Kecamatan Betayau 50,9 persen, dan Kecamatan Muruk Rian 47,7 persen.Sedangkan Kecamatan Sesayap, diungguli oleh Umi Suhartini dan Herman yakni sebesar 42,5 persen.

Di Kecamatan Sesayap Hilir, Paslon Bersih mendapat 2.091 suara, Solid mendapat 73 suara, Beriman mendapat 1.444 suara dan Maha Karya mendapat 526 suara dengan total suara sah 4.134 suara dan suara tidak sah 168.

Kecamatan Tana Lia untuk Bersih mendapat 975 suara, Solid mengumpulkan 23 suara, Beriman mendapatkan 929 suara dan Maha Karya dengan 76 suara atau total suara sah 2003 dan suara tidak sah 84 suara.

 

Selanjutnya di Kecamatan Betayau untuk paslon Bersih mendapatkan 814 suara, Solid dengan 9 suara, Beriman 519 suara dan Maha Karya dengan 377 suara atau total suara sah sebanyak 1.719 suara dan tidak sah 41 suara.

Terakhir, Kecamatan Muruk Rian paslon Bersih dengan 482 suara, Solid dengan 31 suara, Beriman dengan 121 suara dan Maha Karya 333 suara atau total perolehan suara sah sebanyak 967 suara dan suara tidak sah 12 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dan diplenokan di tingkat kabupaten, Bersih unggul dengan perolehan suara terbanyak dari lawannya, kendati KPU sendiri masih menunggu proses jika ada paslon lainnya yang ingin mengajukan keberatan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan gelaran rapat pleno perhitungan suara ini, setelah hari ini (kemarin, Red) kami akan menunggu selama tiga hari kepada pihak yang akan melayangkan gugatan ke MK. Jika ternyata tidak ada, maka nanti kami akan melakukan tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” ucap Hendra Wahyudhi.

Dia menyebutkan, pengajuan permohonan gugatan ke MK adalah hak paslon. KPU siap menghadapinya karena ini adalah merupakan dinamika politik. “Hak Paslon jika adanya gugatan ke MK, sekaligus itu menjadi bukti bagi penyelenggara pemilu membuktikan hasil kinerjanya,” tuturnya.

Diketahui, selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materiil untuk mengajukan gugatan yang berdasar pada Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020. Gugatan akan diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis karena esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan. (FBI)