Jakarta, GPriority.co.id — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mengikuti arus budaya Barat yang kian mengabaikan institusi pernikahan.
Nasaruddin menyoroti tren penurunan angka pernikahan di berbagai negara maju seperti Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada. Ia menyebutkan bahwa pemerintah di negara-negara tersebut bahkan telah memberikan insentif besar kepada warganya untuk menikah dan memiliki anak, demi menghindari krisis demografi.
“Di Prancis, minat menikah sangat rendah. Pemerintahnya sampai memberikan hadiah besar untuk warganya yang mau punya anak. Anak-anak dari pasangan asli Prancis bahkan mendapat beasiswa dan pembebasan pajak,” ujar Nasaruddin dalam kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di Jakarta, Minggu (6/7).
Ia menilai fenomena tersebut sebagai dampak budaya individualisme dan materialisme yang tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa Indonesia dan ajaran agama.
“Jangan terbawa arus budaya luar yang menganggap pernikahan itu tidak penting. Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah sunnah Rasulullah dan bagian dari ibadah,” tegas Nasaruddin yang juga merupakan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Lebih dari itu, Menag juga menekankan pentingnya pencatatan nikah secara resmi sebagai upaya perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) berpotensi menghambat pemenuhan hak sipil anak, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP, yang ujungnya dapat membatasi akses pendidikan, kesehatan, hingga ibadah haji.
“Tanpa akta nikah, anak tidak bisa punya akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, tidak bisa buat Kartu Keluarga. Tanpa KK, tidak bisa punya KTP. Tanpa KTP, tidak bisa bikin paspor. Tanpa paspor, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelas Menag.
Gerakan Sadar Pencatatan Nikah merupakan inisiatif Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan nikah resmi. Program ini secara aktif menjangkau pasangan dari daerah terpencil, kelompok rentan, hingga warga kurang mampu, agar pernikahannya tercatat sah baik secara agama maupun negara.
Kemenag juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga sosial untuk menyediakan layanan pencatatan nikah massal secara gratis, terutama di wilayah dengan angka pernikahan tidak tercatat yang masih tinggi.
“Kita ingin memastikan bahwa semua warga negara terlindungi hak-haknya sejak lahir. Dan itu dimulai dari pernikahan yang sah,” pungkas Menag.
Foto: dok.Kemenag
