Hampir satu tahun menjalani kegiatan belajar mengajar secara online akibat pandemi Covid-19, para siswa akan diperbolehkan sekolah tatap muka pada 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu yang lalu.
Nadiem mengatakan, kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan. Meski demikian bagi sekolah yang akan memulai kembali belajar tatap muka, wajib memenuhi enam persyaratan yang diberikan pemerintah pusat.
Adapun syarat tersebut adalah: Yang pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki thermogun. Kelima, memiliki pemetaan siswa sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Keenam, mendapatkan persetujuan komite sekolah/atau perwakilan dari orangtua maupun wali.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Tana Tidung mewajibkan setiap tenaga pendidik (guru) yang ada di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) untuk melaksanakan rapid test setelah libur sekolah tanggal 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Kepala Disdik Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, kewajiban untuk melaksanakan rapid test lantaran seluruh sekolah di KTT akan mulai dibuka pada 4 Januari mendatang. Meskipun hanya sekolah tertentu yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan izin dari kepala daerah yang berhak memulai pembelajaran tatap muka di sekolah.
“Meski tidak semua sekolah mulai dibuka pada 4 Januari Tahun 2021 nanti tapi kita pastikan setelah liburan semua guru di KTT wajib menjalani rapid test. Sesuai prosedur, jika rapidnya reaktif tentu pemeriksaan lanjutan dengan swab test. Jika non reaktif pastikan tetap melakukan karantina mandiri terlebih dahulu,” ungkapnya Selasa (8/12/2020).
Persyaratan memulai pembelajaran tatap muka di tengah pandemi, Disdik hanya membuka sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dinkes. Rekomendasi diberikan setelah melalui proses verifikasi mengenai kesiapan sekolah yang mengacu pada aturan protokol kesehatan (prokes).
“Kita ketahui bersama, ada dua sekolah pada 26 Oktober lalu telah dibuka dan telah memulai pembelajaran tatap muka karena sudah mengantongi izin, yakni SMPN 3 Tana Tidung di Kecamatan Betayau dan SMPN 5 Tana Tidung di Kecamatan Muruk Rian. Dua sekolah ini sebagai pilot project pembelajaran tatap muka bagi sekolah lainnya,” tambah dia.
Guna menjaga dan mencegah terjadinya peningkatan kasus pada sekolah, kewajiban rapid test pun dilaksanakan dan bagi warga sekolah yang melakukan perjalanan dari daerah yang berisiko tinggi, baik itu zona merah dan zona hitam. Mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari meskipun hasil rapid testnya non reaktif. Setelah itu baru diizinkan beraktivitas di sekolah lagi. (VIA)
