Desember 2021, Indonesia mulai memasuki musim hujan yang cukup lebat. Hal ini tentu saja membuat sejumlah daerah di Indonesia dibayangi risiko bencana banjir.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Kementerian PUPR membangun membangun sistem polder. Lantas apa sih yang dimaksud sistem polder?
Dilansir dari laman medsos PUPR beberapa waktu lalu, sistem polder adalah suatu cara penanganan banjir dengan kelengkapan bangunan sarana fisik yang meliputi saluran drainase, kolam retensi, dan pompa air yang dikendalikan sebagai satu kesatuan pengelolaan.
“Dengan sistem ini, lokasi rawan banjir dibatasi dengan jelas, sehingga elevasi muka air, debit, dan volume air yang harus dikeluarkan dari sistem dapat dikendalikan. Oleh karena itu, sistem ini disebut juga sebagai sistem drainase yang terkendali,” tulis isi dari laman tersebut.
Sistem ini dipakai di daerah rendah dan daerah yang berupa cekungan. Agar daerah ini tergenang, maka dibuat saluran yang mengelilingi cekungan. Air yang tertangkap dalam daerah cekungan itu sendiri ditampung di dalam suatu waduk, dan selanjutnya dipompa ke kolam tampungan/retensi.(Hs.Foto.Humas PUPR)