Menikah Melangkahi Kakak, Bagaimana Hukumnya?

Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Dimas | Foto: unsplash.com/@drewcoffman

Jakarta, GPriority.co.id – Jodoh memang tidak ada yang tahu kapan datang dan di mana dipertemukan. Terkadang, bisa saja dalam satu keluarga, adiknya yang menikah duluan meski kakak kandung belum menikah.

Di fase usia yang matang, bagi seorang muslim memang hendaknya menikah bila dirasa sudah siap dan yakin akan bahtera rumah tangga yang dijalani kelak.

Hanya saja, ada mitos mengenai seorang adik yang menikah dan melangkahi kakaknya. Bagaimana hukumnya?

Dilansir dari Jatim.nu.or.id, disebutkan bahwa seringkali menikah melangkahi kakak menjadi mitos yang cukup umum. “Terkait mitos ini jika dalam Bahasa Arab namannya tathoyur,” jelas Ustadz Riyad Ahmad saat menjawab pertanyaan dalam kanal youtube NU Online.

Menurut kitab Adabul Mufrod, disebutkan bahwa tathoyur dianggap sebagai sesuatu yang dosa, tetapi juga memiliki solusi.

Pendakatan ini menyebutkan bahwa menikah melangkahi kakak bukan sebuah masalah jika memiliki yang kuat dengan Allah SWT.

“Maka walaupun kita melanggkahi kakak laki-laki atau perempuan pada saat mau menikah asalkan tawakkal kita kepada Allah SWT lebih kuat dibanding kepercayaan kita terhadap mitos Insyaallah tidak jadi masalah, yakni tidak mendapat dosa dan mitos itu juga akan hilang dengan sendirinya,” ujarnya.