Menko PMK Siap Kawal Penerapan Transformasi Digital Pemerintahan

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy siap mengawal dan mendukung terkait percepatan digitalisasi pemerintahan.

Menurut Muhadjir, ide utama untuk membangun layanan terpadu ini sudah sangat baik.

“Yang perlu dipastikan adalah interoperabilitas semua layanan ini,” kata Muhadjir saat pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (8/1).

Diketahui, Kemenko PMK saat ini menaungi beberapa kementerian, tiga diantaranya memiliki layanan yang menjadi prioritas awal saat portal nasional diluncurkan.

Muhadjir menyebut tiga layanan tersebut berada dibawah komando teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; serta Kementerian Sosial.

“Saya rasa untuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak ada masalah. Untuk Kementerian Sosial terkait bantuan sosial akan terus kami pantau progresnya,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan upaya transformasi digital ini sejalan dengan mandat Presiden yang terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Ia pun mengapresiasi langkah Menko PMK dalam mendukung transformasi tersebut.

“Kami sangat berterima kasih pada Pak Menko atas dukungan ini. Upaya yang kita lakukan ini akan mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah,” ucapnya.

Perlu diketahui, portal ini didesain dengan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen-centric layaknya di negara-negara yang menjadi benchmark seperti Inggris, Estonia, Australia, dan Singapura. Masyarakat nantinya cukup mengunduh satu aplikasi, isi data satu kali saja, dan sudah bisa mengakses seluruh layanan pemerintah.

Dalam proses transformasi digital dan pembangunan GovTech, Kementerian Koordinator bertugas memastikan pelaksanaan tugas dan peran K/L dalam lingkup koordinasi masing- masing terkait pelaksanaan amanat Perpres No. 82/2023. Tugas lainnya adalah memantau dan mengoordinasikan penerapan percepatan transformasi digital di lingkup masing-masing serta melaksanakan penyiapan integrasi layanan SPBE lintas sektor di lingkup koordinasi masing-masing.

Foto: Humas PANRB