Jakarta, GPriority.co.id – Setelah kasus robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, kini terungkap dari 42.433 Ponpes di Indonesia, hanya 50 saja yang memiliki izin bangunan.
Sebagaimana dilaporkan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan disebutnya sebagai salah satu penyebab lemahnya pengawasan terhadap kelayakan bangunan, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Senin (6/10).
Dari kasus ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Dody menegaskan jika seluruh Ponpes di tanah air sudah seharusnya mengantongi izin guna memastikan keamanan serta standar bangunan yang layak huni.
“Harusnya kan semua pesantren ada Izin Mendirikan Bangunan yang saat ini berganti nama jadi PBG. Itu nanti kita koordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag. Karena ponpes berada di bawah Kemenag,” tegasnya.
Lebih lanjut Dody menjelaskan, PBG merupakan izin resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik bangunan. Mulai dari pembangunan, renovasi, hingga perubahan struktur. Regulasi tersebut menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB( yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dody menambahkan, nantinya setelah masa tanggap darurat di Sidoarjo selesai, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mensosialisasikan pentingnya PGB kepada seluruh pemerintah daerah serta pengelola pesantren. Hal ini dilakukan guna memastikan setiap bangunan memiliki sertifikasi layak fungsi.
Sebagai informasi, per Senin (6/10), kasus robohnya Ponpres Al Khoziny Sidoarjo yang terjadi pada Senin (29/9) lalu menewaskan 54 korban jiwa, 104 korban luka-luka, dan 9 korban masih belum ditemukan.
Sebelumnya, Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Letjen TNI Suharyanto mengatakan jika tidak ada lagi tanda kehidupan dari korban yang tertimpa reruntuhan. Kondisi tersebut membut tim SAR gabungan mulai menggunakan alat berat guna mempercepat proses evakuasi.
Keputusan tersebut diambil usai keluarga korban menyatakan kesediaannya menerima hasil evakuasi serta menandatangani berita acara. Sebelumnya, proses evakuasi dilakukan secara manual guna memprioritaskan keselamatan korban yang masih hidup.
