Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian lingkungan hidup pada Senin (6/10) pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan Saksi Presiden.
Perkara nomor 100/PUU-XXIII/2025 tersebut berkaitan dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sebagaimana dilansir dari rilis resmi MK.
Permohonan ini dimohonkan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan diwakili oleh Ketua Pengurus Zenzi Suhadi dan Sekretaris Pengurus Muhammad Ishlah. Pemohon mengajukan uji
konstitusionalitas dari Pasal 13 huruf b, Pasal 22 angka 1, Pasal 22 angka 3, Pasal 22 angka 5, Pasal 22 angka 8, Pasal 22 angka 9, Pasal 22 angka 10, Pasal 22 angka 14, Pasal 22 angka 15, Pasal 22 angka 16, Pasal 22 angka 17, Pasal 22 angka 18, Pasal 22 angka 28 UU Ciptaker.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 13 huruf b dan pasal-pasal yang mengubah substansi penting Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat, serta memulihkan ketentuan sebelumnya demi menjaga prinsip konstitusional dan keberlanjutan lingkungan.
WALHI menilai perubahan tersebut merugikan hak konstitusionalnya, terutama terkait kepastian hukum, partisipasi publik, hak atas informasi, lingkungan hidup yang sehat, dan pemenuhan HAM. Penghapusan izin lingkungan demi penyederhanaan perizinan justru menutup akses organisasi lingkungan untuk menggugat dan mempersempit partisipasi publik dalam proses Penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang kini terbatas pada pihak terdampak langsung.
Selain itu, perubahan ini juga dinilai mengurangi transparansi, akuntabilitas, serta melemahkan pengawasan dan penegakan hukum administratif akibat diubahnya objek pengawasan dan diturunkannya sanksi hanya ke level peraturan pemerintah.
Sebelumnya, kuasa hukum Walhi, Muhammad Fadhil Alfathan, telah menjelaskan pokok-pokok perbaikan permohonan pada, Senin (7/7) lalu. Fadhil menyampaikan bahwa Pemohon menambahkan kedudukan hukum sebagai badan hukum privat, memperkuat argumentasi dengan Putusan MK 18/PUU-XII/2021 terkait UU PPLH, serta menegaskan bahwa penghapusan Pasal 38 UU PPLH melalui UU Cipta Kerja justru melemahkan penegakan hukum lingkungan yang semula memberi hak masyarakat dan organisasi lingkungan mengajukan gugatan administrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materiil UU Cipta Kerja yang diajukan Walhi, namun kembali ditunda pada 2 September 2025 karena DPR belum hadir dan ahli Pemohon belum siap. Dalam sidang sebelumnya, Pemerintah melalui Wamen LHK Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa perubahan “Izin Lingkungan” menjadi “Persetujuan Lingkungan” tidak mengurangi kewajiban AMDAL atau UKL-UPL, melainkan memperkuat pengawasan lewat sistem elektronik.
Pemerintah juga menjelaskan pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan menggantikan Komisi Penilai AMDAL untuk meningkatkan akuntabilitas, serta perubahan frasa “wajib” menjadi “dapat” sebagai bentuk diskresi hukum untuk melindungi lingkungan.
Sidang lanjutan uji materiil UU Cipta Kerja oleh Walhi pada 18 September 2025 menghadirkan DPR dan ahli pemohon. Anggota Komisi III DPR Hinca I.P. Pandjaitan menjelaskan integrasi izin lingkungan ke perizinan berusaha bertujuan memperkuat penegakan hukum, karena pelanggaran lingkungan kini berakibat pada pencabutan izin usaha. DPR menilai sistem ini memberi kepastian hukum tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan. Perubahan definisi “masyarakat terdampak langsung” dalam Amdal dimaksudkan agar partisipasi publik lebih tepat sasaran, sementara LSM dan akademisi tetap dapat terlibat secara terbatas.
Ahli UI, Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, menilai UU Cipta Kerja menimbulkan kebingungan hukum karena tidak jelasnya status persetujuan lingkungan serta munculnya istilah baru “perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan” yang tidak dikenal dalam UU induknya. Ia menilai UU ini menghapus sejumlah prinsip penting dalam UU PPLH, termasuk tanggung jawab mutlak dan peran masyarakat, sehingga ketentuan lingkungan sebaiknya dikeluarkan dari konstruksi UU Cipta Kerja.
