Jakarta, GPriority.co.id – Sejak 2023 hingga 2025 lalu, Ombudsman RI telah menerima 652 pengaduan maladministrasi pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya), yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.
Untuk mengatasi hal ini, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah untuk menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas,” ujar Robert dalam pernyataan tertulis pada Senin (23/2).
Kerangka pengawasan tersebut mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi utang dari tahun-tahun sebelumnya, hingga penuntasan akar persoalan sistemik agar tidak terus terulang ke depannya.
Lebih lanjut Robert merekomendasikan, pihak Kemnkaer dan pemerintah daerah harus tegas memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, terlebih di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur dan Banten.
Selanjutnya, Kemnaker dan pemerintah daerah juga perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan melalui penambahan personel, dan proses sistematis guna meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan.
Terakhir, pemerintah juga perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Dalam hal ini Kemnaker diminta lebih transparan untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.
