Jakarta, GPriority.co.id – Menjelang pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) 2026, Ombudsman RI bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan sejumlah pemerintah daerah, menggelar Posko THR Keagamaan.
Kegiatan Posko THR Keagamaan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik pada bidang ketenagakerjaan dengan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.
Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, lewat program ini Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menemukan praktik maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan, untuk segera melapor.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Senin (23/2) dalam pernyataan tertulisnya.
Robert menegaskan, pemerintah dalam hal ini harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh. Mulai dari memastikan kapan THR diberikan, dalam bentuk apa, hingga bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa adanya penundaan.
Termasuk juga ketika adanya pengaduan harus dilayani, dan terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi.
Sebagai informasi, dalam rentang 2023 hingga 2025, Ombudsman RI menerima hingga 652 pengaduan dari pekerja ihwal yang berkaitan dengan maladministrasi pembayaran THR. Sehingga, Ombudsman RI pun kini bekerja sama dengan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk dapat mengatasi hal tersebut.
