Malaysia, GPriority.co.id – Parlemen Malaysia resmi mensahkan RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Gig 2025, yang meliputi ojol, pengantar makanan, kurir pengiriman, hingga konten kreator, dan pekerja lepas lainnya.
RUU Pekerja Lepas ini bertujuan untuk memperluas perlindungan kesejahteraan bagi lebih dari 1,2 juta warga Malaysia yang memiliki pekerjaan lepas, sebagaimana dilansir dari Malay Mail.
Menurut data, hingga Kuartal I 2025 total angkatan kerja Malaysia mencapai 16,7 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,45 juta orang bekerja di sektor formal dan 1,2 juta orang pekerja lepas.
Untuk pertama kalinya, undang-undang tersebut secara resmi mengakui pekerja gig (pekerja lepas) sebagai kategori tersendiri dalam angkatan kerja, terpisah dari karyawan penuh waktu dan pekerja lepas.
Perusahaan di Malaysia kini diwajibkan untuk menyediakan kontrak tertulis yang mencakup gaji, asuransi, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan aturan baru ini, pekerja gig tidak lagi dapat diberhentikan secara sepihak tanpa melewati proses hukum.
Perusahaan juga dilarang keras membelakukan perubahan tarif secara sepihak, pemblokiran akun tanpa alasan, serta pembatasan pekerja untuk bekerja di berbagai platform.
RUU Pekerja Lepas ini juga membentuk Pengadilan Pekerja Gig, sebuah badan khusus yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, termasuk memerintahkan pembayaran upah yang tertunggak, kompensasi, atau pemulihan.
Dalam sambutan penutupnya, Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Steven Sim Chee Keong mengatakan undang-undang tersebut mengatasi kesenjangan yang sudah lama ada dalam perlindungan pekerja, yang dijelaskan oleh The Edge Malaysia sebagai perlindungan yang sudah lama ditunggu-tunggu bagi tenaga kerja lepas dan wiraswasta di negara tersebut.
“Selama ini 1,2 juta pekerja gig bekerja setiap hari tanpa perlindungan yang layak, seakan kontribusi mereka pada ekonomi tidak layak diakui. RUU ini mengakhiri ketidakadilan itu,” ujar Steven.
Namun, menurut Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, beberapa pihak sempat keberatan dengan adanya RUU ini. Kendati demikian, Pemerintah Malaysia tetap berkomitmen memastikan perlindungan bagi pekerja gig.
Melalui RUU ini, pekerja gig memiliki jaminan stabilitas pendapatan, martabat, pengakuan, serta kenyamanan bagi mereka dan keluarganya.
“RUU ini selaras dengan semangat kemerdekaan, membebaskan mereka dari tekanan, sekaligus memenuhi tuntutan yang sudah dijanjikan meski proses legislasi ini panjang dan rumit,” ungkap Anwar.
