Paslon UTA’YOH Gugat SK Pembatalan ke MA melalui Tim Hukum

Jakarta, Gpriority.co.id – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTA’YOH), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Fakfak yang membatalkan status Paslon UTA’YOH sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2024.

Charles Darwin Rahangmetan, SH, selaku kuasa hukum Paslon UTA’YOH, didampingi Paulus Sirwatubun, SH, menyatakan langkah ini diambil untuk mencari keadilan.

“Hari ini, Selasa 12 November 2024, kami secara resmi mendaftarkan gugatan ke MA,” ungkap Charles dalam dikutip RRI Selasa (12/11).

Pembatalan Paslon UTA’YOH oleh KPU Fakfak menjadi persoalan serius, namun tim hukum memilih untuk tidak membuka alasan spesifik gugatan mereka kepada publik.

“Ada hal mendasar yang menjadi dasar langkah hukum ini, tetapi kami memutuskan untuk tidak menyampaikannya secara terbuka. Ini adalah bagian dari strategi kami untuk berproses di MA dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Charles.

Sementara itu, masyarakat pendukung UTA’YOH berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan memastikan hak Paslon nomor urut 1 dalam kontestasi politik di Fakfak.

“Kami percaya proses ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan kejelasan hukum bagi kami,” ujar salah satu simpatisan UTA’YOH.

Proses pengajuan gugatan ini menjadi langkah strategis Paslon UTA’YOH untuk mempertahankan posisi mereka dalam Pilkada Fakfak. Selanjutnya, keputusan MA diharapkan mampu menjawab ketidakpastian yang tengah terjadi terkait pencalonan mereka.

Foto: Dok.Wikipedia