Pemda Halmahera Timur Sampaikan KUA-PPAS APBD 2023 Ke DPRD


Haltim,GPriority.co.id- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara, menyampaikan kebijakan umum anggaran perubahan dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2023, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui Rapat Paripurna pada masa sidang ke III 2022 yang bertempat di gedung DPRD, Selasa (4/10) malam.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Haltim Djon Ngoraitji, didampingi wakil ketua II Idrus E Maneke, serta hadir Bupati Haltim Ubaid Yakub bersama wakil Bupati Anjas Taher, dan Sekertaris Daerah Ricky Chairul Richfat, juga diikuti oleh Asisten, Staf dan Unsur Forkopimda, serta OPD.

Djon Ngoraitji, usai membuka jalannya paripurna mengatakan, demi memperkuat ketahanan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan mengembangkan wilayah dalam mengurangi kesenjangan serta menjamin pemerataan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas berdaya saing, harus membuat Insfrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar yang memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.

“Pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran untuk setiap SKPD harus ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik, setiap urusan pemerintahan difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan,”kata Djon

Djon menambahkan kebijakan umum APBD adalah dokumen yang memuat makro ekonomi, pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah dengan asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun anggaran.

“Selanjutnya dalam prioritas plafon anggaran sementara Pemerintah Daerah harus merancang program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan untuk sebagai acuan,” tambahnya.

Sementara Bupati Haltim Ubaid Yakub dalam sambutannya mengatakan, Pemerintahan ditingkat pusat maupun daerah pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945. Tujuan kehidupan bernegara yang ingin dicapai tersebut, dalam pelaksanaannya menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara atau Daerah yang dikelola secara efektif dalam suatu sistem tata kelola pemerintahan.

“Untuk itu penyampaian prioritas plafon anggaran sementara 2023, berdasarkan ketentuan pasal 90, peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang merupakan penegasan terhadap tujuan dan fungsi penganggaran Pemerintah,” kata Bupati Ubaid.

Lebih lanjut, Ubaid menyampaikan peran DPRD dan Pemerintah Daerah, dalam proses penyusunan anggaran serta administrasi sistem akuntabilitas kinerja dan kebijakan umum anggaran prioritas sementara disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah tahun anggaran 2023 dengan memperhatikan perubahan asumsi pada kebijakan umum sebelumnya yang telah ditetapkan.

“Serta melakukan senerjitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 81 Tahun 2022, tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023,”tuturnya.

Dirinya menambahkan, penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2023 berpedoman pada hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya serta memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan.

“Maka fokus pembangunan masih diharapkan untuk memenuhi visi dalam RPJMD yakni melanjutkan pembangunan SDM, Insfrastruktur, Ekonomi Kerakyatan, dan mendorong Investasi, Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan serta mewujudkan stabilitas Politik, Hukum dan Sosial,” tutupnya. (Rif)