Pemerintah Bakal Bebaskan Uang Sewa Hunian ASN yang Pindah ke IKN

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan skema soal pemindahan Aparatu Sipil Negara (ASN) ke IKN. Salah satunya, pembebasan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan.

“Sebanyak 12 ribu terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/2).

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” tambahnya.

Selain itu, Anas menyebut masing-masing kementerian/lembaga dapat memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

Dia menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking.

“Serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),” tuturnya.

Adapun untuk kloter pertama pemindahan pada bulan Juli 2024 mendatang, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait kemungkinan pegawai ASN untuk diberikan insentif berupa tunjangan pionir.

Menurut Anas, hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi Pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.

“Pada dasarnya Pegawai ASN siap untuk dipindahkan ke IKN. Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang saat kita terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” ucapnya.

Lebih lanjut, selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.

Di IKN, Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.

“Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu,” ucapnya.

Foto: Humas PANRB