Jakarta,Gpriority-Dalam rangka membantu masyarakat Indonesia khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas, Pemerintah melalui Kementerian PUPR berharap kepada para pengembang dan pihak perbankan untuk dapat bersama-sama memberikan komitmennya dalam menggunakan fasilitas pembiayaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) National Affordable Housing Program (NAHP).
“ Saat ini, masalah perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945. Namun dukungan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan dunia usaha untuk pemenuhan kebutuhan tersebut masih terbatas terutama dalam penyediaan akses masyarakat terhadap hunian layak huni dan terjangkau. Untuk itu, melalui Kick Off Meeting pelaksanaan kegiatan BP2BT NAHP Tahun 2021 ini, dirinya berharap para pengembang dan pihak perbankan dapat bersama-sama memberikan komitmennya dalam menggunakan fasilitas pembiayaan BP2BT NAHP ini untuk dapat membantu masyarakat Indonesia khususnya MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas,” ucap Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam acara Kick Off Meeting Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tahun 2021 National Affordable Housing Program (NAHP) yang digelar oleh Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Terkait dengan National Affordable Housing Program (NAHP) yang merupakan proyek kerjasama dengan Bank Dunia, Khalawi menjelaskan bahwa NAHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki hunian yang layak. Program tersebut juga penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia
Khalawi dalam sambutannya juga menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan NAHP adalah meningkatkan akses MBR baik yang berpenghasilan formal maupun informal kepada rumah layak huni dan terjangkau. Peningkatan akses yang dimaksud termasuk kemampuan memiliki rumah yang dibangun baru, dari pasokan rumah yang sudah ada, atau pembangunan rumah swadaya melalui bantuan uang muka dan bantuan kredit pembiayaan perumahan serta bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni (RLH) melalui subsidi peningkatan kualitas rumah. Sedangkan beberapa tantangan dan isu kegiatan NAHP antara lain kinerja BP2BT belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena publik lebih familiar dan memilih program pemerintah sebelumnya yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
“Kami berharap pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tahun 2021 National Affordable Housing Program (NAHP) bisa membantu lebih banyak masyarakat yang ingin memiliki rumah yang layak huni sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah di Indonesia,” tutupnya.(Hs.Foto.Kombik Dirjen Penyediaan Perumahan)