GPRIORITY,MALUT – Pemilihan Kepala Daerah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) belum selesai. Ini setelah pasangan Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Ternate, kemarin (20/01/2021), telah membuka kotak suara untuk mengambil sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti pada persidangan di MK tanggal 29 Januari 2021 pekan ini.
Pembukaan kotak ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Ternate, Polres Ternate, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan insan pers. Sebanyak 51 Kotak yang dibuka oleh KPU Kota Ternate yang tersebar di 5 kecamatan sebagaimana gugatan pemohon pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Muhammad Hasan Bay dan M. Asghar Saleh (MHB-GAS). “Sebanyak 5 kecamatan yang dibuka kotak suaranya dengan jumlah 51 TPS,” sebut Ketua KPU kota Ternate, M. Zen A. Karim.
Zen menyebutkan pembukaan kotak suara ini tentunya untuk kepentingan memberikan jawaban pada saat persidangan di MK nanti.
Berikut sebaran kotak di TPS di antaranya, kecamatan Ternate Selatan sebanyak 10 TPS diantarnya, Kelurahan Tabona, Bastiong Karance, Bastiong Talangame, Jati Perumnas, Kalumata, Mangga Dua, Tanah Tinggi dan Kekurahan Fitu. Untuk Kecamatan Ternate Tengah sebanyak 22 TPS, diantaranya Kelurahan Kalumpang, Maliaro, Marikurubu, Salahudin, Santiong, Makassar Timur, Makassar Barat.
Sedangkan di Kecamatan Ternate Utara Ada 16 TPS, diantaranya Kelurahan Tafure, Soa, Sangaji Utara, Tabam, Toboleu, Sangaji, Akehuda, Tubo. Selain itu Kecamatan Ternate Pulau hanya 1 tps di kelurahan Foramadiahi begitu juga Kecamatan Batang Dua 1 Tps di kelurahan Tifure.
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Ternate, Mu’minah Daeng Barang yang ditemui sejumlah awak media menyebutkan, dokumen yang diambil adalah form C daftar hadir terdiri dari form absen DPT, DPTb, DPPh, kejadian khusus di TPS dan c.hasil-kwk. “Pembukaan kotak suara itu berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor : 108/PAN.MK/ARPK/01/2021 tertanggal 18 Januari 2021,” ucap Mu’minah.
Mu’minah menambahkan, perkara yang masuk dalam gugatan MK ini terkait dengan pemakaian Form C.Pemberitahuan, Pengguna KTP-El yang tinggi dan pemilih di bawah umur. “Sebelumnya PPK telah menyampaikan pokok-pokok gugatan yang termuat dalam kronologis mulai dari tingkat KPPS, PPS hingga ditinggkat PPK,” tandasnya. (wmj).