Polres Jakpus Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp130 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat ungkap barang bukti tindak pidana narkotika senilai Rp130 miliar/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sekaligus memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode November 2025 hingga Februari 2026.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan dalam kurun waktu tersebut pihaknya menangani delapan kasus atensi dengan total 13 tersangka. Para tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Aceh, Sumatera, dan Jakarta.

“Total barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 109.861,88 gram, ekstasi sebanyak 1.003,5 butir, cartridge berisi cairan narkotika sebanyak 920 pieces, obat berbahaya sebanyak 208.105 butir, ganja seberat 24,27 gram, tembakau sintetis seberat 19,88 gram, serta kolo atau hasis seberat 1,98 gram,” ujar Reynold dalam keterangannya, Selasa (3/3).

“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan selebihnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Reynold menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Bandara Soekarno-Hatta, wilayah Tebet, Tamansari, Bojonggede (Kabupaten Bogor), Bekasi, hingga Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan terkait lainnya, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Reynold mengatakan bahwa melalui pengungkapan ini, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620.000 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai kurang lebih Rp130 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 620.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi nilai barang bukti mencapai sekitar 130 miliar rupiah,” pungkasnya.