Rekening Bank Warga Indonesia yang Tak Aktif Dalam 3 Bulan Akan Diblokir Pemerintah!

Pemerintah akan blokir rekening yang sudah tidak aktif dalam 3 bulan/Foto : Ilustrasi Dok. shutterstock Pemerintah akan blokir rekening yang sudah tidak aktif dalam 3 bulan/Foto : Ilustrasi Dok. shutterstock

Jakarta, GPriority.co.id – Bagi anda yang memiliki rekening bank dan sudah tak aktif dalam 3 bulan, siap-siap diblokir oleh pemerintah.

Diumumkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), pemerintah akan blokir rekening bank warga Indonesia yang sudah tidak aktif bertransaksi selama minimal 3 bulan, atau disebut dengan istilah rekening dormant.

Kebijakan ini diberlakukan PPATK guna mencegah adanya penyalahgunaan rekening, termasuk diantaranya seperti praktik pencucian uang, yang sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010.

PPATK telah menegaskan jika pemblokiran rekening bank nantinya tidak akan menghilangkan dana nasabah. Tujuannya ialah guna menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, sekaligus sebagai pemberitahuan kepada nasabah maupun ahli waris, jika rekening yang dimiliki masih berstatus aktif.

Namun bagi nasabah yang merasa keberatan, PPATK juga telah menyediakan mekanisme pengajuan keberatan dan bisa diakses melalui formulir di bit.ly/FormHensem.

Nantinya, proses review akan dilakukan oleh pihak bank serta PPATK dalam jangka waktu 5 hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari apabila diperlukan.

Jika nantinya tidak ada masalah, maka rekening bank akan dibuka kembali dan nasabah dapat mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun langsung datang ke bank.

Sebelumnya, pemerintah melalui Bank Indonesia juga akan meluncurkan Payment ID, sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia.

Melalui Payment ID, setiap warga Indonesia akan memiliki identitas pembayaran yang terintegrasi dengan NIK. Seluruh transaksi akan dipantau mulai dari perbankan, multifinance, pinjol, hingga e-wallet, serta akan terekam dan terpantau oleh Bank Indonesia.

Melalui sistem ini, BI juga akan menganalisis pola belanja dan investasi, mengidentifikasi sumber pendapatan yang tak dilaporkan, hingga mendeteksi aktivitas keuangan yang memiliki potensi melanggar aturan.

One thought on “Rekening Bank Warga Indonesia yang Tak Aktif Dalam 3 Bulan Akan Diblokir Pemerintah!

Comments are closed.