Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah secara tegas akan memblokir rekening-rekening bank milik pelaku judi online. Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta pada Kamis (13/11).
Menurutnya, tindakan ini harus dilakukan jika ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online. “Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok, kita akan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Komdigi bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judi online.
Dalam hal ini, kementrian akan menyerahkan data-data tentang transaksi digital yang terindikasi terkait praktik judi online ke OJK, yang akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data.
Rekening-rekening bank yang menurut hasil verifikasi digunakan dalam transaksi judi online selanjutnya akan diblokir.
Adapun dalam laporannya, OJK telah memblokir 10.000 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi online, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judi online.
Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi pemanfaatan dompet digital atau e-wallet untuk keperluan judi online.
Meutya mengatakan bahwa pemerintah menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik judi online, termasuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah (main judi online), agar tidak lagi bermain-main dengan judi online,” katanya.
Foto: GPriority/Dimas A Putra