RUU Disahkan, Papua Barat Daya Menjadi Provinsi ke 38 Indonesia

Jakarta, Gpriority.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada kamis (17/11/2022). Hadirnya provinsi ke 38 Republik Indonesia ini disambut sukacita berbagai pihak. Dengan adanya provinsi anyar ini diharapkan dapat meredam konflik serta mempercepat pembangunan wilayah Papua.

Dalam rapat paripurna DPR ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, DPR resmi mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi UU. Sebelum disahkan, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus yang mewakili Komisi II selaku pembahas RUU itu sempat menyampaikan laporannya. Guspardi menyampaikan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan. Diterangkannya, tujuan pemekaran provinsi di Papua berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Pemekaran, jelasnya, ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat. Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Komisi II berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat. Guspardi pun mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang membantu seluruh proses pembahasan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kegembiraannya usai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR. Menurutnya, kehadiran provinsi baru tersebut menjadi kebahagiaan bagi masyarakat wilayah Sorong Raya, Papua. “Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” ujarnya.

Meski begitu diingatkannya kehadiran Provinsi baru juga menandakan bahwa tugas bersama semakin banyak ke depan. “Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan,” cetusnya. Tito menambahkan, bahwa fondasi utama dibuatnya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan peluang kepada orang asli Papua (OAP) dalam akses politik, pemerintahan, ekonomi, sosial-budaya, dan sebagainya. Apalagi pembahasan RUU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat Papua.

“Pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya ini adalah atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui oleh pemerintah untuk dibahas, telah menerima aspirasi dari berbagai unsur masyarakat Papua Barat, yaitu dari kepala daerah, kemudian DPRP Papua Barat, MRP Papua Barat, juga tokoh-tokoh adat, agama, perempuan, birokrat yang ada di wilayah Papua Barat Daya yang diterima langsung, baik oleh DPR, DPD, ataupun pemerintah,” ucapnya. (PS/dbs)