SULTENG, GPriority – Pemerintah Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,sangat serius menargetkan investasi di sektor pertambangan. Itu dapat terpantau dari minat pelaku usaha pada sektor tambang yang mengalami pertumbuhan cukup pesat dalam beberapa tahun belakangan ini.
Capaian pada Triwulan I 2020 ini berdasarkan lokasi proyek, investasi di Morowali mendapat nilai realisasi terbesar (lima besar) mencatat perolehan angka Rp.48.27,64 Miliar dari target Rp.15.948,6 Miliar.
Sementara pada capaian di Triwulan II 2020 berdasarkan lokasi proyek dengan nilai realisasi terbesar (lima besar) Kabupaten Morowali, mencatat perolehan di angka Rp.5,52 Miliar. Dan hingga Triwulan ke III (akumulasi, Januari – September 2020) berdasarkan objek lokasi proyek, Pemda Morowali masih mempertahankan realisasi terbesar (5 Besar) dengan nilai realisasi terbesar Rp.15.76 Miliar.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Drs. Yusman Mahbub, M.Si mengatakan, ada beberapa perusahaan yang saat ini tengah melakukan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Morowali di antaranya PT. Huayue Nickel Cobalt yang bergerak di Sektor Usaha Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin.
Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan ini juga memiliki pendukung peralatan tambang dengan kapasitas 60.000 Ton/Tahun dan rencananya akan selesai kontruksi di 2021 akan datang.
- QMB Energy Materials yang bergerak di Sektor Usaha Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin juga memiliki pendukung peralatan dengan kapasitas produksi 50.000 Ton/Tahun.
Kedua perusahaan tersebut berlokasi di PT. IMIP Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.
“Selain perusahaan pertambangan, juga didukung beberapa perusahaan lainnya di Kawasan Industri di wilayah Morowali, yaitu PT. Transon Bumindo Resources yang saat ini telah memiliki 4 tenant di dalamnya. PT. Anugerah Tambang Industri yang juga terletak di Kabupaten Morowali,” jelas Kadis yang baru menjabat ini.
Untuk mengoptimalkan peran usaha pertambangan di Kabupaten Morowali, Pemda mengaturnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penerapan Perda ini juga Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diatur pada pasal 6 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Semua ini dilakukan untuk kepentingan operasionalisasi dan regulasi, maka Pemerintah Provinsi mengeluarkan aturan Pengelolaan Pertambangan Minerba untuk menjadi acuan di daerah, seperti di Morowali ini,” kata Yusman.
Yusman menjelaskan, dari arahan Provinsi, Pemda harus cerdas dalam membedakan antara pengelolaan pertambangan dan usaha pertambangan.
Menurutnya, definisi pengelolaan pertambangan merupakan kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan daerah.
Sedangkan usaha pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekspolarasi, studi, kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
“Jadi Pemda harus bisa membedakan klasifikasi usaha pertambangan antara pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Yusman.
Dari ketegasan aturan Perda ini, setiap pemegang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil ekspolarasi dan operasi produksi serta menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Gubernur yang ditembuskan kepada Menteri. Jika ini tidak terpenuhi, maka Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan.
“Teguran itu bisa dalam bentuk tertulis, penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha, pembekuan izin usaha atau pencabutan izin usaha. Ini merupakan amanah dari aturan Pemprov,” pungkas Yusman.# (AE/Gp)