Jakarta,GPriority.co.id – Pendaftaran Petugas Pemuktakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dibuka akhir Januari 2023. Bagi masyarakat yang ingin tergabung sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024, diharuskan untuk memenuhi syarat administrasi.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, masa kerja Pantarlih mulai dari 3 Februari-12 Maret 2023. Namun, hal tersebut bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Berikut persyaratan Pantarlih, kelengkapan dokumen persyaratan, dan tahapan pembentukan Pantarlih:
Persyaratan Pantarlih
- Calon Pantarlih harus WNI yang sudah berusia 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye/tim pemenangan peserta Pemilu/Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Kelengkapan dokumen persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih
- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).
Tahapan pembentukan Pantarlih
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari – 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih 6 Februari 2023
Bagi calon pendaftar Pantarlih bisa memenuhi kelengkapan persyaratan dan dokumen segera ke PPS Kelurahan/Desa setempat sebelum waktu penutupan tanggal 31 Januari 2023. (Hn.)