Soal Kenaikan UKT, Kemendikbudristek: yang Ditetapkan Bukan Harga Mati

Jakarta, GPriority.co.id – Dunia perkuliahan sedang diramaikan oleh isu kenaikan UKT (Uang Kenaikan Tingkat). Menanggapi kabar tersebut, Kemendikbudristek pun mulai buka suara. Tjitjik Srie Tjahjandarie, Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, mengatakan bahwa mahasiswa yang dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) melebihi kemampuan ekonomi orang tua atau wali yang membiayainya, dapat segera melapor.

Lebih lanjut, Tjitjik mengatakan jika mahasiswa berhak mendapatkan penurunan UKT. Tentu hal ini jika memenuhi persyaratan yang ada. Ia juga mengatakan, kenaikan UKT ini bukanlah harga mati.

“Karena dibuka ruang permohonan peninjauan kembali UKT sehingga UKT yang ditetapkan bukan harga mati,” ujar Tjitjik pada Rabu (15/5) kemarin.

Tjitjik mengatakan, kenaikan UKT kerap kali diberlakukan pihak kampus setelah melakukan praktik peninjauan ulang UKT yang dikenakan kepada mahasiswanya. Salah satunya karena mahasiswa dinilai memiliki kemampuan bayar lebih tinggi.

Adapun dikatakan Tjitjik, jika antar mahasiswa juga dapat membuat laporan. Hal ini jika seorang mahasiswa melihat temannya memiliki ekonomi lebih baik, tapi UKT-nya rendah, maka mereka dapat melakukan pengaduan.

Disisi lain, Tjitjik juga mengatakan jika secara prinsip UKT tidak mengalami kenaikan. Melainkan hanya penambahan kelompok yang dilakukan PTN.

Meski terdapat kenaikan UKT, pihak Kemendikbudristek juga yakin jika minat kuliah di Indonesia tidak akan turun hanya karena kebijakan tersebut.

“Saya yakin tidak akan menurunkan APK Pendidikan Tinggi,” tegas Tjitjik.

Foto : Kemendikbudristek