Syarat Bikin SIM Terbaru Tahun 2023 Bukan 17 Tahun Lagi Loh, Mohon Disimak

Penulis : Haris | Editor : Lina F | Foto : Humas Korlantas

Jakarta,GPriority.co.id-Surat Izin Mengemudi merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil bermotor.

Syarat pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Untuk membuat SIM, yang diketahui masyarakat bahwa usianya minimal harus 17 tahun. Namun perlu diketahui, syarat usia minimal bikin Surat Izin Mengemudi berbeda untuk tiap jenis SIM.

Umur minimal bikin SIM C, C1, C2 dan SIM A berbeda-beda jangan bukan patokan 17 tahun Misalnya SIM C minimal 17 tahun, SIM C2 minimal 18 tahun, SIM A minimal 19 tahun. Lebih jelasnya untuk masing-masing golongan SIM yaitu:

  1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
  2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
  3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
  4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
  5. SIM B2 minimal berusia 21 tahun
  6. SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun
  7. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

Persyaratan administrasi:

Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik E-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia.

Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.