Jakarta,Gpriority-Dari 136 perkara sengketa Pilkada 2020 yang dimohonkan ke MK, hanya 132 saja yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk Kabupaten Fakfak.
Dikutip dari mkri.id, pada hari Senin (18/1/2021), permohonan perselisihan Pilkada Fakfak 2020 yang diajukan pasangan Calon nomor urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana sudah diregister oleh MK dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021.
“ Ya benar sudah diregistrasi dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK),” ucap Kuasa Hukum Samaun Dahlan dan Clifford H.Ndandarmana, Muhammad Fandy Nasution seperti dikutip Gatra (18/1).
“Teregistrasinya permohonan perselisihan Pilkada Fakfak 2020 sekaligus menjawab spekulasi informasi yang beredar bahwa gugatan Samaun Dahlan-Clifford H.Ndandarmana tidak akan disetujui MK,” ucap Fandy.
Sekedar informasi, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari 39.717 suara sah, pasangan UTA_YOH mendapat suara sebanyak 20.271, sedangkan pasangan Nomor 1 Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (#SADAR) mendapat 19.446 suara. Dengan keunggulan 825 suara, maka KPU Kabupaten Fakfak memutuskan UTA-YOH menjadi pemenang di Pilkada Fakfak 2020.
Keputusan rapat pleno KPU Fakfak ditolak oleh pasangan #SADAR dan memutuskan untuk menggugatnya di MK, dikarenakan terjadi dugaan pelanggaran yang tidak sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.
Fandy juga mengatakan setelah diregistrasi,perkara yang dimohonkan oleh kliennya akan memasuki sidang pendahuluan, yakni mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon,keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
“ Kami sangat siap dengan sidang pendahuluan yang rencananya akan digelar pada 29 Januari 2021 pada Pukul 16.30 WIB. Kami juga telah mempersiapkan saksi dan juga bukti tambahan untuk diajukan dihadapan persidangan,” tutupnya.(Hs.Foto.dok.Pribadi)