TGPF Gugat Fadli Zon ke PTUN Jakarta, Buntut Sangkal Perkosaan Mei 1998

Ita Fatia Nadia (kiri) bersama Marzuki Darusman dari Tim Gabungan Pencari Fakta kasus perkosaan Mei 1998/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Ita Fatia Nadia (kiri) bersama Marzuki Darusman dari Tim Gabungan Pencari Fakta kasus perkosaan Mei 1998/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) pada kasus perkosaan Mei 1998 menggugat Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, ke PTUN Jakarta, Kamis (18/9).

Sidang perdana tersebut dihadiri oleh Marzuki Darusman (Ketua TGPF Mei 1998, Ita Fatia Nadia (Pendamping Korban Perkosaan Mei 1998), serta Kusmiyati (Paguyuban Mei 1998).

“Gugatan ini tertuju untuk meminta kepada Menteri Kebudayaan, menarik pernyataan yang dilakukan beberapa waktu lalu yang berkaitan dengan peristiwa tragedi bulan Mei 98. Dikatakan oleh menteri seolah-olah itu tidak terjadi,” ujar Marzuki saat ditemui wartawan setelah sidang berlangsung.

Meski sebelumnya pihak TGPF telah merilis laporan investigasi, namun Fadli Zon mengeluarkan pernyataan sangkalan terhadap fakta peristiwa tersebut dan menjadi sorotan publik.

“Kami tergugah dan terdorong untuk melindungi para korban yang (setelah) mendengar pernyataan menteri, mengalami cedera lanjutan sebagai akibat dari pernyataan-pernyataan yang meningkari kebenaran dan keseriusan dari tindakan kekerasan yang dialami oleh mereka yang menjadi korban,” lanjut Marzuki.

Marzuki berharap, ke depannya terdapat keputusan yang adil dimana Fadli Zon mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas apa yang diucapkannya. Ia menilai, ucapan Fadli Zon sangat tidak layak sebagai pejabat negara, bahkan melanggar undang-undang.

“Kami ingin ada kepastian apakah pernyataan menteri itu mewakili pemerintah atau tidak. Mudah-mudahan dalam persidangan ini akan menjadi terang semua,” pungkasnya.

Korban Takut Keselamatannya Tak Terjamin

Sebagai pendamping korban perkosaan Mei 1998, Ita melaporkan jika beberapa korban telah mengirim surat dan meminta diwakilkan untuk memberi gugatan ke PTUN Jakarta.

“Mereka sangat berterima kasih dengan tim masyarakat sipil anti impunitas dan juga para penggugat yang terdiri dari 4 individu dan organisasi. Mereka menyatakan bahwa ini menjadi satu langkah untuk mewakilkan mereka. Mereka tidak ingin muncul, karena mereka tidak tahu apakah akan dijamin keselamatannya,” ungkap Ita.

Ita menyebut, gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta menjadi langkah maju untuk mewakili korban mendapatkan sebagian dari keadilan. Ita menambahkan, “mereka tidak akan melupakan peristiwa Mei 98 yang telah merenggut kehidupannya. Tetapi mereka akan melanjutkan kehidupannya dan memberikan (tugas) kepada kami untuk menyuarakan suara mereka.”