Jakarta, GPriority.co.id – Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi kripto yang diduga terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu, terlihat surat tanda penerimaan laporan polisi (STTLP) atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1).
Selain itu, laporan tersebut juga mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kasus bermula ketika korban bergabung dalam sebuah grup Discord. Di dalam grup itu, terdapat oknum yang menawarkan aktivitas trading kripto.
Pada Januari 2024, korban menerima sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen. Karena percaya dengan penawaran tersebut, korban kemudian membeli koin Manta dengan nilai investasi mencapai Rp3 miliar.
Namun, alih-alih memperoleh keuntungan, harga koin Manta justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian sekitar 90 persen dari nilai portofolio. Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada.
“Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,” ujar kata Budi dikutip dari Antara, Senin (12/1).
Budi menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” ucapnya.
