Jakarta,Gpriority-Seminar nasional bertajuk”Challenges in the Implementation of WTO Regulation on Subsidies and Countervailing Measures and in the Dispute Settlement Mechanism,” yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (18/10) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman para aparatur Pemerintah Indonesia terhadap aturan organisasi perdagangan dunia (WTO).
“Peningkatan pemahaman aparatur negara sangat penting. Dengan pemahaman yang baik maka Pemerintah Indonesia dapat mengamankan kebijakan nasional sekaligus sejalan dengan aturan WTO,”tutur Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo.
Kebijakan nasional menurut Iman telah beberapa kali diprotes karena dianggap berbenturan dengan komitmen internasional sehingga pemerintah harus mengikuti kehendak WTO. Iman mencontohkan kebijakan yang berbenturan dengan komitmen internasional Indonesia yaitu keputusan Hakim Badan Banding WTO pada november 2017 atas kebijakan impor produk holtikultura, hewan dan produk hewan yang digugat Amerika Serikat dan Selandia Baru.
Iman juga mengatakan WTO sangat menjunjung tinggi perdagangan internasional yang terbebas dari intervensi pemerintah yang dianggap dapat mendistorsi pasar dan asas fair trade, salah satunya tuduhan tindakan subsidi. “Nampak jelas penggunaan instrumen antisubsidi sebagai salah satu upaya trade remedies yang seringkali dimanfaatkan baik oleh negara maju maupun berkembang,” kata Iman.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menambahkan, hingga 2017 tercatat penyelidikan anti subsidi sudah 486 kali diinisiasi oleh negara-negara anggota WTO. Sebanyak 257 penyelidikan diantaranya berakhir pada pengenaan countervailing duties, di mana Indonesia sendiri sudah terkena sebanyak sembilan kali.
Oleh karena itu lanjut Pradnyawati, aparatur Pemerintah Indonesia harus sangat memahami aturan WTO khususnya subsidi. Sehingga apa yang kita cita-citakan bisa tercapai. (Hs.Foto:Hs)