Jakarta, GPriority.co.id – DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Pengesahan ini menjadi momen bersejarah setelah perjuangan panjang selama 22 tahun untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Keputusan tersebut terasa semakin bermakna karena diambil bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh 2026.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI, Selasa (21/4).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” tuturnya.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengapresiasi langkah DPR RI dan pemerintah dalam memperjuangkan pengesahan UU PPRT. Menurutnya, undang-undang ini tidak hanya soal pengakuan, tetapi juga perlindungan demi mewujudkan kondisi kerja yang lebih manusiawi.
“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” jelas Lita.
Ia menambahkan, hal penting yang kini diatur mencakup jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, waktu istirahat, akomodasi dan konsumsi, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial—yang selama ini kerap terabaikan bagi PRT yang hidup di garis kemiskinan.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi momentum bagi negara untuk hadir melindungi PRT sebagai penopang ekonomi keluarga di Indonesia.
“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” pungkas Eva.
