Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak lagi memperbolehkan guru non aparatur sipil negara (non-ASN) mengajar di sekolah mulai 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Dalam aturan itu disebutkan, guru non-ASN yang saat ini masih bertugas diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
“Penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026,” isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, dikutip Selasa (5/5).
Berikut isi lengkap surat edarannya:
1. Guru non-ASN tetap melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dengan ketentuan:
- Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024;
- Masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
2. Data guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada poin (1) dapat dilihat melalui laman Ruang SDM.
3. Penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026.
4. Guru non-ASN yang ditugaskan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
- Memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja, mendapat tunjangan profesi guru sesuai peraturan perundang-undangan;
- Memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, mendapat insentif dari Kemendikdasmen;
- Belum memiliki sertifikat pendidik, mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
5. Pemerintah daerah dapat memberikan penghasilan tambahan bagi guru non-ASN sesuai kemampuan anggaran daerah.
