Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan batalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah (RUU Pilkada) karena tidak mencapai kuorum.
Ia memastikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilaksanakan saat calon mendaftar pilkada pada 27 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara pada Jumat (23/8).
Pengumuman tersebut disampaikan Dasco melalui postingan di akun resmi X miliknya, pada Rabu (22/8) kemarin. Dia mencontohkan, rapat paripurna yang hanya dilaksanakan pada Kamis dan Selasa, membuat DPR tidak mungkin menyetujui RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran pilkada.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (Judicial Review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulis Dasco.
Dasco pun memastikan tidak akan ada lagi rapat paripurna pada kemarin malam.
Foto : Parlementaria Terkini