Skip to content
Majalah GPriority

Majalah GPriority

Jelajah Nusantara

Primary Menu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Infrastruktur
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • E-Magazine
  • Parlementaria
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Kesehatan
  • Warga DKI yang Menolak Vaksin Covid-19, Dendanya 5 Juta, Mau?
  • Kesehatan

Warga DKI yang Menolak Vaksin Covid-19, Dendanya 5 Juta, Mau?

redaksi January 7, 2021

Jakarta,Gpriority-Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

“ Jika ada warga DKI yang mendapat SMS menolak untuk disuntik vaksin, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp.5 Juta,” ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam siaran persnya secara tertulis, senin (4/1/2021).

Sanksi sendiri menurut Riza Patria telah tertuang di dalam pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. “Pasal 30 Perda Nomor 2 tahun 2020 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.,” ucap Riza Patria.

Vaksin sendiri menurut Riza akan terlebih dahulu diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas kesehatan. “ Jumlahnya kurang lebih 119.145,” ucap Riza Patria.

Riza Patria juga mengatakan guna menunjang kelancaran vaksinasi Covid-19, pihaknya juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan serta ratusan petugas vaksinator yang terdiri dari dokter,perawat dan bidan. “ Jumlah ini telah disesuaikan dengan kapasitas orang yang divaksin dalam setiap harinya. Adapun dalam setiap harinya akan ada 20.473 orang yang divaksin,” jelas Riza Patria.

Selain membahas denda yang menolak divaksin, Riza Patria juga membahas mengenai denda bagi warga yang menolak keluarganya dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Adapun denda yang ditetapkan oleh Pemprov DKI menurut Riza Patria sebesar Rp.7 juta.

“ Sedangkan bagi warga yang menolak swab tes, juga akan dikenakan denda sebesar Rp.5 Juta hingga Rp.7 Juta. Denda Rp.7 juta akan diberlakukan, apalagi warga menolak dengan kekerasan,” ucap Riza Patria.

Riza Patria berharap langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI bisa membuat angka Covid-19 yang makin meninggi di DKI Jakarta terus menurun. Menurut Riza hingga Senin (4/1) jumlahnya mencapai 195 ribu. “ Semoga dengan penerapan denda ini masyarakat bisa semakin sadar untuk bersama-sama memutus mata rantai Covid-19 di DKI Jakarta,” tutup Riza Patria.(Hs)

Continue Reading

Previous: Vaksin Covid -19 Tiba, Sulsel Siap Gunakan Sesuai Dosis Kebutuhan
Next: Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 yang Digunakan Indonesia Telah Teruji dan Halal

Berita Terkait

Awas Bahaya Obat Tradisional Untuk Stamina
  • Kesehatan

Awas Bahaya Obat Tradisional Untuk Stamina

September 26, 2023
Tidak Disarankan Makan Nuget Untuk Anak, Kenapa?
  • Kesehatan

Tidak Disarankan Makan Nuget Untuk Anak, Kenapa?

September 25, 2023
Kenali Bahan Alami Untuk Basmi Nyamuk, Apa Saja?
  • Kesehatan

Kenali Bahan Alami Untuk Basmi Nyamuk, Apa Saja?

September 21, 2023

Trending News

5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah! 1

5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah!

September 29, 2023
Digelar Awal Oktober, INACRAFT 2023 Hadirkan 772 Booth Kerajinan Nusantara 2

Digelar Awal Oktober, INACRAFT 2023 Hadirkan 772 Booth Kerajinan Nusantara

September 29, 2023
Perkuat Ketahanan Farmasi dalam Negeri, Kemenkes Fasilitasi SK Plasma untuk Produksi Plasma 3

Perkuat Ketahanan Farmasi dalam Negeri, Kemenkes Fasilitasi SK Plasma untuk Produksi Plasma

September 29, 2023
Menkop UKM Sebut Tiktok Shop Ilegal: Kalau Mau Legal Berkantor di Indonesia! 4

Menkop UKM Sebut Tiktok Shop Ilegal: Kalau Mau Legal Berkantor di Indonesia!

September 29, 2023
Wamenparekraf Ajak Pengusaha Arab Tanamkan Investasi Parekraf Indonesia 5

Wamenparekraf Ajak Pengusaha Arab Tanamkan Investasi Parekraf Indonesia

September 29, 2023
Aksi Perobekan Al-Quran, Dubes RI Den Haag Layangkan Surat Protes Ke Pemerintah Belanda 6

Aksi Perobekan Al-Quran, Dubes RI Den Haag Layangkan Surat Protes Ke Pemerintah Belanda

September 29, 2023
PUPR Lakukan Tata Ulang Taman Jokowi-Iriana dan Taman Jusuf Kalla 7

PUPR Lakukan Tata Ulang Taman Jokowi-Iriana dan Taman Jusuf Kalla

September 29, 2023

Berita Terkini

5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah!
  • Kesehatan

5 Tips Ampuh Hadapi Cuaca Panas Mendidih di Siang Hari, Gunakan Pakaian Cerah!

September 29, 2023
Digelar Awal Oktober, INACRAFT 2023 Hadirkan 772 Booth Kerajinan Nusantara
  • News

Digelar Awal Oktober, INACRAFT 2023 Hadirkan 772 Booth Kerajinan Nusantara

September 29, 2023
Perkuat Ketahanan Farmasi dalam Negeri, Kemenkes Fasilitasi SK Plasma untuk Produksi Plasma
  • Kesehatan

Perkuat Ketahanan Farmasi dalam Negeri, Kemenkes Fasilitasi SK Plasma untuk Produksi Plasma

September 29, 2023
Atlet Skateboard Sanggoe Darma Sumbang Mendali Perak di Asian Games 2022 Hangzhou
  • Sport

Atlet Skateboard Sanggoe Darma Sumbang Mendali Perak di Asian Games 2022 Hangzhou

September 29, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Terverifikasi Administrasi dan Faktual Dewan Pers
  • Recruitment
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
Copyright © All rights reserved. | GPriority - 2023