Jakarta, GPrirotiy.co.id – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggandeng Perludem dan Koalisi Masyarakat Sipil mendorong usulan Kodifikasi UU Pemilu.
Tujuannya, untuk menyederhanakan regulasi serta memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyatakan bahwa sebagai pemimpin daerah, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan perbaikan sistem pemilu meski berada dalam keterbatasan struktur birokrasi.
“Kami mengapresiasi perjuangan teman-teman NGO yang bersuara dengan logis dan hati nurani. Sebagai kepala daerah, suara kami mungkin terbatas oleh posisi, namun demi kepentingan daerah, kami harus berani. Jika sistem rekrutmen tidak transparan, kita khawatir pemimpin yang lahir tidak kapabel,” ujar Bursah saat menerima naskah kodifikasi di Kantor Sekretariat Apkasi, Jakarta, Rabu (28/1).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan bahwa naskah kodifikasi setebal 720 pasal yang terbagi dalam enam buku ini merupakan hasil evaluasi komprehensif atas Pemilu 2024.
Salah satu poin krusial adalah pemisahan rezim Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dengan Pemilu Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, DPRD) yang berjarak dua tahun.
“Kami mengusulkan efisiensi tahap penyelenggaraan agar cukup selesai dalam satu tahun. Selain itu, kami mendorong penghapusan ambang batas (threshold) dalam pencalonan kepala daerah untuk membuka ruang kompetisi yang lebih sehat,” kata Heroik.
Menurutnya, transformasi Bawaslu agar lebih fokus pada sengketa administrasi dan restrukturisasi sanksi pidana yang selama ini dinilai mengalami “overkriminalisasi” namun tidak efektif di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, Mantan Komisioner KPU RI yang kini bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, Hadar Nafis Gumay, menyoroti tingginya angka suara tidak sah yang mencapai hampir 42 juta pada pemilu lalu. Hal ini dipicu oleh kerumitan surat suara dan minimnya informasi mengenai rekam jejak calon.
“Suara pemilih belum berada pada posisi optimal. Kami mengusulkan sistem pemilihan campuran (MMP) agar surat suara tidak berlembar-lembar dan lebih sederhana. Selain itu, integritas penyelenggara adalah kunci. Jika kita tidak berani merubah mekanisme seleksi penyelenggara, masalah kualitas pemilu akan terus berulang,” tegas Hadar.
Disisi lain, Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengingatkan Apkasi bahwa momentum revisi UU Pemilu harus dikawal sekarang juga.
Menurutnya, pembahasan di tahun 2026 sangat krusial sebelum munculnya “jebakan-jebakan elektoral partisan” saat mendekati tahapan 2029.
“Idealnya, pengaturan Pemilu dan Pilkada tidak dipisahkan. Ini adalah mandat RPJPN 2025-2045. Kami juga mendorong agar pembiayaan Pilkada sepenuhnya ditarik ke APBN karena Pilkada adalah bagian dari rezim Pemilu,” jelas Titi.
Senada dengan Titi, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menekankan bahwa kepastian hukum adalah pilar utama demokrasi. Ia menyoroti pentingnya menjaga mekanisme penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi agar tetap transparan dan konsisten, serta mendukung wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah definitif daripada mengisi posisi dengan penjabat (Pj) yang ditunjuk pusat demi menjaga keadilan politik.
