Jakarta, GPriority.co.id – Polri memastikan penyelidikan atas kematian influencer Lula Lahfah yang ditemukan meninggal dunia di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah aparat tidak menemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).
Iskandarsyah menjelaskan, hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah korban tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi perbuatan melawan hukum.
Selain itu, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari sepuluh saksi terkait kematian Lula Lahfah. Para saksi tersebut terdiri atas orang-orang yang berada di lingkungan terdekat korban, termasuk asisten rumah tangga (ART) dan sopir yang pertama kali menemukan jenazah, serta dua teknisi dari pihak pengelola apartemen.
Langkah pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan menutup kemungkinan adanya tindak pidana di balik kematian influencer tersebut.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sejumlah obat-obatan serta surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang dihuni Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Penemuan tersebut dilakukan pada Jumat (23/1) malam sekitar pukul 18.44 WIB.
“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1).
Dengan dihentikannya penyelidikan, kepolisian menyimpulkan bahwa kematian Lula Lahfah merupakan peristiwa non-pidana. Meski demikian, Polri memastikan seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjawab perhatian publik terhadap kasus tersebut.
