Gaji Hakim Ad Hoc Akhirnya Naik, Perpres Sudah Diteken Presiden

Ilustrasi. Foto: istimewa Ilustrasi. Foto: istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait kenaikan gaji hakim ad hoc di Indonesia setelah lebih dari satu dekade penantian.

Kepastian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengatur peningkatan kesejahteraan hakim ad hoc di berbagai lingkungan peradilan.

“Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas berat menegakkan hukum, namun menghadapi stagnasi kesejahteraan.

Prasetyo menjelaskan bahwa besaran kenaikan gaji tidak seragam untuk setiap jabatan, namun perbedaannya relatif tidak signifikan.

“Secara persis tidak sama, tapi tidak jauh berbeda,” katanya dikutip Antara.

Kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan utama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA). Berdasarkan catatan forum tersebut, pengaturan gaji hakim ad hoc terakhir kali tercantum dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013, tanpa adanya penyesuaian berarti selama lebih dari 13 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, hakim ad hoc termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perikanan, dan sektor lainnya tetap memikul tanggung jawab besar dalam menangani perkara-perkara strategis yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Sementara itu, sejak awal 2026 pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier dengan kisaran mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan. Kebijakan tersebut tidak mencakup hakim ad hoc, sehingga sempat memicu sorotan terkait kesenjangan kesejahteraan di lingkungan peradilan.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo turut menanggapi perhatian publik terkait masih adanya hakim yang terseret kasus korupsi meski kesejahteraan telah ditingkatkan. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut melibatkan oknum dan tidak bisa digeneralisasi.

“Ini satu dua orang. Bukan kemudian institusinya atau kebijakannya yang dihapus,” tegasnya.

Menurut Prasetyo, peningkatan gaji dan tunjangan hakim, termasuk hakim ad hoc, merupakan bagian dari komitmen pemerintah membangun sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

“Kita berharap dengan diberi kesejahteraan, para hakim tidak tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujarnya.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat lebih layak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional serta fondasi keadilan di Indonesia.