Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa larangan atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi berlaku secara nasional dan berpotensi disertai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional bagi lembaga yang terbukti melanggar.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025.
“Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi,” kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut Ahmad Munawir dikutip Antara, Minggu (8/9).
Ia menegaskan, Kemenhut akan melakukan pengawasan rutin terhadap lembaga konservasi yang merawat gajah melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah Indonesia. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap.
“Apabila ada pemilik LK (lembaga konservasi) Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I (SP I), apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III (pencabutan izin LK),” tuturnya.
Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus praktik atraksi gajah tunggang yang masih dilakukan oleh beberapa lembaga konservasi, termasuk kebun binatang.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menilai bahwa praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan satwa, etika, serta kesejahteraan hewan (animal welfare).
Selain itu, gajah Sumatra dan Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang berstatus sangat terancam punah berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatannya harus dilakukan secara sangat hati-hati dan bertanggung jawab.
Kemenhut menegaskan bahwa penghentian atraksi gajah tunggang tidak menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi konservasi.
Alternatif yang didorong antara lain edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan semata hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan satwa liar.
