Jakarta, GPriority.co.id – Bulan Ramadan tinggal menghitung hari. Bagi umat muslim, bulan suci ini menjadi salah satu bulan yang paling dinanti dan menjadi momen untuk berlomba-lomba mengejar pahala.
Sebulan penuh, umat muslim akan menjalankan ibadah puasa. Namun yang menjadi pertanyaan, bagaimana apabila masih ada utang puasa yang belum dibayar? apakah puasa di tahun ini akan tetap sah?
Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi kaum wanita yang mengalami siklus haid, sehingga tidak bisa berpuasa. Kendati demikian, mereka tetap wajib menggantikan utang puasa di hari lain, sebelum bulan suci Ramadan berikutnya tiba.
Berikut ini GPriority mencoba merangkum penjelasannya dari beberapa sumber.
Mengganti atau qadha menurut fiqih Islam diartikan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Dalam kasus ini, qadha puasa Ramadan diartikan sebagai ibadah puasa yang dilaksanakan setelah bulan Ramadan berakhir.
Apabila utang puasa belum dibayar sampai tiba Ramadan berikutnya, dan dengan sengaja meninggalkan atau tidak berniat menggantikannya, secara Islam hukumnya adalah haram atau berdosa.
Namun ada juga pendapat ulama yang mewajibkan mengganti puasa dan membayar fidyah dengan besaran satu mud beras (dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan).
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Kanzur Raghibin, Jalaluddin Al-Mahali :
“Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan, sedangkan dia mampu untuk melaksanakannya dengan gambaran dia adalah orang yang mukim dan sehat hingga menemui Ramadan selanjutnya, maka dia wajib meng-qadha dan membayar satu mud di setiap harinya.”
Sebagai gambaran, satu mud setara dengan 543 gram (hitungan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbilah bahan makanan pokok). Sementara jika mengikuti ukuran Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.
Jika digali lebih dalam, ada dua pendapat ulama terkait hal ini.
Menurut pendapat ulama pertama, penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya maka tidak wajib membayar fidyah (baik karena sedang halangan atau pun tidak), dengan catatan utang puasa harus dibayarkan secepatnya.
Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan di dalam kitabnya :
“Adapun orang yang tidak mengganti puasa (karena lupa, sakit, berpergian, hamil dan menyusui) hingga menemui Ramadan berikutnya, maka ia tidak terkena kewajiban membayar fidyah (satu mud). Karena mereka boleh mengakhirkan puasa (pada waktunya), maka kebolehan mengakhirkan qadha pun lebih utama.”
Sementara ulama lainnya berpendapat, jika penundaan qadha puasa hingga tiba bulan Ramadan berikutnya, maka sanksinya harus membayar fidyah dengan berdasarkan lipatan tahun. Misalnya, tidak membayar puasa dua tahun berturut-turut, maka harus membayar dua mud dikalikan jumlah hari berhalangan tidak puasa.
Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memiliki alasan uzur, sementara jika tanpa uzur maka wajib membayar fidyah. Misalnya saja bagi ibu hamil, menyusui, atau pun bagi mereka yang belum membayar utang puasa Ramadan di tahun lalu.
Namun, bagaimana jika lupa jumlah hari puasa yang ditinggalkan?
Apabila berada dalam kondisi ini, Islam kembali memberikan keringanan dengan menentukan hari yang paling maksimal. Misalnya bagi wanita yang rutin berhalangan selama 7-8 hari setiap bulannya. Namun, apabila anda ragu akan jumlah tersebut, bisa ditambah perhitungannya menjadi 10 hari atau lebih.
Sebagai catatan, sangat disarankan untuk melebihkan hitungan karena dianggap sebagai ibadah sunnah, dan menambah pahala. Wallahu a’lam bishawab.
