Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap siaga di wilayah masing-masing menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota di Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
Terkecuali, kata Tito kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan.
Tito menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Sejumlah langkah strategis juga diminta kepada kepala daerah. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idul Fitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Mendagri menegaskan kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tuturnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
