KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari resmi ditahan KPK. Foto: Antara Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari resmi ditahan KPK. Foto: Antara

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Penahanan para tersangka dilakukan hingga 30 Maret 2026.

Empat tersangka lain yang turut ditahan yakni Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong Harry Eko Purnomo serta tiga pihak swasta, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (11/3).

Asep menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Muhammad Fikri Thobari bersama Harry Eko Purnomo diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, diduga berperan sebagai pemberi suap dalam proyek pemerintah daerah tersebut.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong bersama Wakil Bupati Hendri serta sejumlah pihak lain yang totalnya mencapai belasan orang.

Sehari setelah penangkapan, KPK membawa bupati, wakil bupati, dan beberapa orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengaturan proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.