DPR Ingatkan Wacana WFH ASN Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur soal WFH ASN/Foto Fraksi PKS

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, memberikan catatan kritis terhadap rencana kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengingatkan agar kebijakan fleksibilitas kerja tersebut tidak mengganggu kinerja sektor pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti Kantor Pertanahan (BPN) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Hingga saat ini, kedua instansi tersebut masih menjadi tumpuan utama masyarakat dalam mengurus berbagai administrasi penting.

“Kami di Komisi II mengapresiasi semangat efisiensi operasional, namun pelayanan kepada masyarakat adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar,” tegas Aus dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Aus juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB melakukan simulasi kebijakan secara matang agar penerapan WFH tidak menimbulkan tumpukan berkas atau penundaan prosedur yang merugikan masyarakat. Hal ini dinilai penting, terutama bagi warga yang tinggal di wilayah dengan akses digital terbatas, seperti di sejumlah daerah pelosok Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, legislator PKS tersebut menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan kinerja ASN selama menjalankan pekerjaan dari rumah agar produktivitas tetap terjaga.

Menurut Aus, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur pelaporan kinerja digital yang transparan dan dapat dipantau secara langsung, sehingga kebijakan WFH tidak disalahartikan sebagai hari libur tambahan yang justru menurunkan integritas dan kedisiplinan aparatur negara.

Ia menilai sinergi antara digitalisasi birokrasi dan fleksibilitas kerja menjadi prasyarat penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan penumpukan pekerjaan di kantor-kantor pemerintahan.

Aus juga berharap pemerintah serius meningkatkan kualitas jaringan internet di daerah, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik secara mandiri tanpa harus selalu bergantung pada kehadiran fisik petugas. Dengan demikian, efisiensi energi dan anggaran yang diharapkan dari kebijakan tersebut dapat tercapai tanpa mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima.