MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Ketua MK RI, Suhartoyo, putuskan anggaran MBG tak lagi gunakan anggaran pendidikan mulai 2027/Foto : Dok. MK RI Ketua MK RI, Suhartoyo, putuskan anggaran MBG tak lagi gunakan anggaran pendidikan mulai 2027/Foto : Dok. MK RI

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusannya, MK menegaskan program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pendanaan program tersebut harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dan tidak lagi dimasukkan sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan tersebut wajib mulai diterapkan dalam penyusunan APBN 2027 atau paling lambat pada APBN 2028.

Dengan demikian, pemerintah perlu menyiapkan pos anggaran tersendiri untuk membiayai keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran opeasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” tegas Suhartoyo, Ketua MK RI, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Putusan MK tersebut menjadi perhatian karena selama ini anggaran MBG dimasukkan dalam perhitungan alokasi pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.

Pemerintah sebelumnya menyatakan alokasi pendidikan tahun 2026 mencapai ratusan triliun rupiah dan memasukkan komponen anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penghitungan tersebut.

Dalam permohonannya, Yayasan Taman Belajar Nusantara menilai dana pendidikan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama pendidikan. Kebutuhan tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana belajar, peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.

Pemohon berpandangan, pengelompokan anggaran MBG sebagai bagian dari pembiayaan pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pemenuhan kebutuhan esensial sektor pendidikan.

Sebab, program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang lebih luas dan tidak hanya menyasar peserta didik, melainkan juga kelompok penerima manfaat lainnya.

MK pada dasarnya tidak menyatakan program Makan Bergizi Gratis bertentangan dengan konstitusi. Namun, Mahkamah menilai penempatan anggaran MBG dalam komponen dana pendidikan perlu dipisahkan agar pemenuhan kewajiban negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk pendidikan tetap berfokus pada kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

Saat putusan dibacakan, sejumlah mahasiswa yang digawangi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) turut menggelar aksi pengawalan di luar Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut menjadi bentuk perhatian publik terhadap arah kebijakan anggaran pendidikan dan pembiayaan program MBG.

Putusan MK ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun APBN tahun berikutnya. Pemerintah kini perlu menyiapkan skema pembiayaan baru agar program MBG tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu, pemerataan, dan kualitas pendidikan nasional.