10 Hari Menjabat, Presiden Prabowo Tangkap 28 Koruptor

10 Hari Menjabat, Presiden Prabowo Tangkap 28 Koruptor 10 Hari Menjabat, Presiden Prabowo Tangkap 28 Koruptor

Jakarta, GPriority.co.id – Baru 10 hari menjabat, Presiden Prabowo dilaporkan berhasil tangkap 28 koruptor dari 7 kasus korupsi di Indonesia.

Seperti yang ramai dibicarakan saat ini, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, resmi ditangkap atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga berhasil menangkap koruptor-koruptor lainnya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini 28 koruptor yang ditangkap dalam 10 hari masa jabatan Presiden Prabowo.

1. PT. Asset Pasific

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua kantor PT. Asset Pasific, yang diketahui santer terdengar berita korupsinya.

Kejagung kemudian menyita uang tunai hampir Rp1 triliun milik PT. Asset Pasific dalam kasus korupsi Duta Palma Group.

Total koruptor : 1 orang

2. Korupsi Dana Desa

Tak hanya pejabat tinggi dan terkenal di suatu instansi besar, seorang Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara pun ikut terkena operasi tangkap tangan.

Mereka diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp780 juta.

Total koruptor : 2 orang

3. Kasus Ronald Tannur

Kejagung juga menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat dan juga eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Total koruptor : 5 orang

4. Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Tak luput dari peradilan, 12 orang ASN ATR/BPN turut ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru.

Kasus korupsi ini merugikan negara senilai Rp27 miliar.

Total koruptor : 12 orang

5. PT. ANTAM Tbk

Kejagung menetapkan enam orang tersangka atas kasus korupsi di PT. ANTAM Indosia (ANTAM Tbk).

Para tersangka dilaporkan memproduksi logam mulia dengan merk LM ANTAM secara ilegal, sejumlah 109 ton emas.

Total koruptor : 6 orang

6. Korupsi Dana Hibah NPCI

Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka korupsi dana hibah NPCI (National Paralympic Committee Indonesia), senilai Rp122 miliar.

Total koruptor : 1 orang

7. Korupsi Impor Gula

Terbaru, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula pada 2015, dan merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Total koruptor : 1 orang

Sebagai informasi, total kerugian negara atas aksi korupsi dari 28 koruptor tersebut mencapai Rp3,1 triliun.

Foto : Sekretariat Presiden RI