Jutaan Driver Ojol Siap Mengamuk Jika BBM Subsidi Dihapus

Jutaan Driver Ojol Siap Mengamuk Jika BBM Subsidi Resmi Dicabut Jutaan Driver Ojol Siap Mengamuk Jika BBM Subsidi Resmi Dicabut

Jakarta, GPriority.co.id – Jutaan driver ojol dilaporkan siap mengamuk apabila BBM subsidi mereka dihapus.

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono.

Igun mengatakan, empat juta pengemudi ojek online (ojol) siap turun ke jalan jika subsidi BBM dicabut.

Igun mengkritik usulan tersebut karena dinilai tidak adil dan tidak berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Dilansir dari Antara, Igun juga menyoroti banyak pengemudi ojol yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan dengan subsidi BBM.

Jika kebijakan itu benar-benar dijalankan, Garda Indonesia bermaksud mendorong revisi tarif layanan ojol untuk membantu pengemudi mengatasi biaya operasional yang meningkat akibat pembatasan subsidi.

Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengusulkan agar pengemudi ojol tidak termasuk dalam sasaran subsidi BBM.

Alasannya, kendaraan mereka digunakan untuk keperluan bisnis, sedangkan subsidi ditujukan untuk mendukung transportasi umum.

“Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha. Lho iya dong, masa usaha disubsidi?,” ujar Bahlil.

Jutaan Driver Ojol Usulkan Ojek Online Jadi Transportasi Umum

Igun secara tegas mengatakan, sejak tahun 2018 pihaknya telah mengusulkan agar ojek online dijadikan transportasi umum oleh pemerintah.

Namun sayang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk melegalkan ojol sebagai angkutan umum dalam sidang pada tanggal 28 Juni 2018. 

MK menolak permohonan tersebut karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum. 

Selain itu MK juga menyatakan bahwa ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. 

UU LLAJ menyatakan bahwa angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. 

Sementara itu, kendaraan roda dua tidak termasuk dalam kategori angkutan umum karena hanya dapat digunakan perseorangan. 

Pemerintah mendukung kegiatan angkutan online dengan memberikan landasan hukum melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 tahun 2018.

Foto : Istimewa