Jakarta, GPriority.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti istilah “pinjol” atau pinjaman online menjadi “pindar” atau pinjaman digital.
Penggantian istilah ini untuk digunakan dalam Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.
Selain itu, penggantian istilah “pinjol” menjadi “pindar” betujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna layanan LPBBTI, menurut Agusman, Kepala Ekskutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” kata Agusman.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan penggantian nama pinjaman online tersebut beberapa bulan lalu, sekitar kuartal kedua atau ketiga tahun 2024.
Saat itu, AFPI menilai istilah pinjol sudah terlanjur mendapat stigma negatif di masyarakat akibat ulah perusahaan pinjaman online ilegal.
Menjelang akhir tahun 2024, OJK resmi memberlakukan perubahan istilah pinjol menjadi pindar bagi perusahaan fintech peer-to-peer lending.
Melalui inisiatif ini, OJK berharap fintech peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi semakin memiliki citra positif di mata masyarakat.
Pergantian Nama Tak Langsung Berpengaruh
Pergantian istilah pinjol menjadi pindar sontak menuai pro-kontra. Menurut Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center od Economic and Law Studies (Celios), pergantian istilah ini tidak banyak berpengaruh jika akar masalah dalam industri belum tuntas.
Tak sampai disitu, Bhima juga turut menyoroti pemberantasan praktik rentenir melalui modus pinjaman online serta pemberian sanksi tegas kepada pelanggar.

Menurutnya praktik ini merugikan kedua belah pihak, baik dari sisi peminjam maupun yang memberi pinjaman.
Namun, Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, pergantian istilah pinjol menjadi pindar dapat menciptakan citra yang lebih positif di benak masyarakat Indonesia.
“Diharapkan sebenarnya kata pindar bisa lebih diterima oleh masyarakat dengan konteks yang lebih positif. Ketika namanya positif, artinya semakin banyak orang percaya akan pinjaman daring. Semakin banyak yang menggunakan,” ujar Huda seperti dilansir dari Kompas pada Kamis (19/12).
Foto : Ilustrasi/Istimewa
