Efisiensi Anggaran, ASN Diizinkan WFA 2 Hari Seminggu

Efisiensi Anggaran, ASN Diizinkan WFA 2 Kali Seminggu Efisiensi Anggaran, ASN Diizinkan WFA 2 Kali Seminggu

Jakarta, GPriority.co.id – Demi efisiensi anggaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk WFA (Work From Anywhere) selama dua hari dalam seminggu.

Sementara itu, ASN dapat tetap bekerja di kantor dalam tiga hari. Kebijakan tersebut adalah bagian dari sepuluh langkah efisiensi anggaran yang menyesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, mengatur tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Dilansir dari ANTARA, menurut Kepala BKN, Zudan Arif, skema kerja yang lebih adaptif sangat diperlukan agar tugas ASN tetap berjalan efektif dan efisien.

Selain WFA, BKN turut menerapkan berbagai kebijakan lain untuk menghemat anggaran yang sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo. Diantaranya seperti pembatasan perjalanan dinas, pemanfaatan koordinasi secara daring, juga pengurangan pemakaian listrik/energi, serta penyesuaian pakaian kerja demi kenyamanan.

Saat ini ASN juga diwajibkan melaporkan kinerja harian secara konkret. Sementara bagi kantor regional, diimbau untuk memastikan konsultasi kepegawaian selesai di masing-masing wilayah kerja.

Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah juga akan mengoptimalkan kerja sama dengan mitra dan pihak ketiga dengan tetap menjaga prinsip good governance.

DPR Potong 50 Persen Anggaran BMKG dan Basarnas

Disisi lain, seperti dilansir dari ANTARA, Komisi V DPR RI juga resmi menyetujui anggaran indikatif APBN 2025 untuk sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk BMKG dan Basarnas, dengan pemangkasan anggaran hingga 50 persen.

Lebih rinci, anggaran BMKG dipangkas dari Rp2,826 triliun menjadi Rp1,403 triliun, sedangkan anggaran Basarnas turun dari Rp1,497 triliun menjadi Rp1,011 triliun. Pemangkasan serupa juga dilakukan pada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Perumahan dan Permukiman (Kemen PKP), Pembangunan Desa (Kemendes PDT), dan Transmigrasi (Kementrans) dengan langkah efisiensi yang memangkas anggaran hingga puluhan triliun.

Ketua Komisi V Lasarus menyatakan, pengesahan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKP). Kendati anggaran dipangkas, Basarnas memastikan pelayanan publik tetap berjalan 24 jam tanpa gangguan.

Foto : Kemenpanrb